PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN AKDEMIK FATETA DIMASA BELAJAR DAN BEKERJA DARI RUMAH

17 April 2020
  • Kuliah
  1. Materi kuliah, tugas, kuis dan ujian disampaikan ke pada mahasiswa melalui media daring yang dapat dijangkau (diakses) oleh mahasiswa. Penggunaan i-Learn sangat dianjurkan jika mahasiswa tidak mengalami kesulitan dalam mengaksesnya
  2. Daftar hadir dosen dalam memberi kuliah diisi dan ditandatangani oleh dosen pada Lembar Absensi/Daftar Hadir Kuliah yang biasa diisi oleh dosen(kalau memerlukan lagi, soft copy-nya dapat diminta ke Mery 085374645349). Pada Kolom Materi Kuliah, dituliskan materi kuliah, media yang digunakan (WA, Zoom, iLearn, Classroom Google, dll), dan Kendala Pelaksanaan.
  3. Kehadiran mahasiswa diisi oleh dosen dengan tanda centang (v) untuk hadir dan atau tanda kali (x) untuk tidak hadir. Kriteria hadir atau tidak hadir ditentukan oleh dosen.
  • Praktikum
    1. Praktikum dapat diganti dengan tugas tertentu yang dinilai oleh dosen setara dengan kegiatan praktikum oleh dosen pengasuh praktikum dan dosen pengasuh mata kuliah
    2. Pengasuh praktikum dapat memilih media daring yang dianggap paling layak dan terjangkau untuk penyampaian tugas tersebut kepada mahasiswa.
    3. Daftar hadir dosen pengasuh praktikum diisi dan ditandatangani oleh dosen seperti biasa dengan melampirkan atau menambahkan keterangan tertulis mengenai:
      1. Materi / Tugas yang diberikan
      2. Media yang digunakan (WA, Zoom, iLearn, Classroom Google, dll), dan Kendala Pelaksanaan
    4. Daftar hadir mahasiswa diisi oleh dosen dengan tanda centang (v) untuk hadir dan atau tanda kali (x) untuk tidak hadir. Kriteria hadir atau tidak hadir ditentukan oleh dosen.
  • Seminar Proposal Penelitian, Seminar Hasil Penelitian, dan Ujian Thesis
    1. Jurusan / Program Studi dapat melaksanakan Seminar Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Thesis secara daring dan live dengan menggunakan platform yang dapat menampilkan suara dan gambar bergerak (video).
    2. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut secara tatap muka langsung di dalam ruang, hanya dapat dilakukan jika mendapat izin khusus dari Ketua Jurusan dan wajib dilaksanakan dengan protokol pencegahan penularan wabah Covid-19 (menerapkan jarak sosial/fisik, memakai masker, mencuci tangan, menerapkan etika bersin/batuk, dll yang berlaku saat ini)
    3. Proposal penelitian mahasiswa yang telah diseminarkan, tapi tidak dapat dilaksanakan seperti yang direncanakan pada proposal karena pembatasan sosial yang berlaku saat ini, dapat direvisi dengan ketentuan:
      1. Tidak perlu seminar ulang jika revisinya tidak terlalu signifikan
      2. Perlu seminar ulang jika revisinya terlalu signifikan

                 (Mekanisme penilaian terhadap proposal yang direvisi tersebut ditetapkan oleh masing-masing jurusan)

  • Penelitian
    1. Penelitian oleh mahasiswa dan dosen yang dilakukan di dalam ruangan (laboratoriumdan bengkel) dan penelitian lapangan yang tidak dapat ditunda, dapat diizinkan jika dalam pelaksanaannya dilakukan dengan protokol pencegahan penularan wabah Covid-19 seoptimal mungkin.
    2. Permintaan izin penelitian di atas diajukan secara daring (Borang 1 dan Borang 2) kepada:
      1. Dekan untuk penelitian di lapangan dan penelitian di Laboratorium Instrumentasi Pusat.
      2. Ketua Jurusan untuk penelitian di Laboratorium lain dan bengkel.

Form Borang 1 dapat di Unduh Disini

Form Borang 2 dapat di Unduh Disini

Setelah Form Diisi dan di Tanda Tangani, Upload file hasil Scan ke link berikut : https://bit.ly/formpenelitianfateta

(Khusus untuk mahasiswa, permohonan tersebut harus dilengkapi dengan Persetujuan Pembimbing 1 memakai Borang-2)

Catatan : Izin oleh Dekan (untuk penelitian di lapangan dan Laboratorium Instrumentasi Pusat) dan izin oleh Ketua Jurusan (untuk penelitian di laboratorium lainnya dan bengkel) diberikan secara selektif agar peneltian tersebut terlaksana sesuai dengan protokol pencegahan penularan wabah Covid-19.

 

Read 2357 times