Standarisasi Gaji Tenaga Kependidikan Non - PNS

27 Maret 2017

Bapak Rektor Universitas Andalas mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 7 tahun 2017 tertanggal 1 Maret 2017.  Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa peraturan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Maret 2017.  Penyetaraan tingkat golongan dengan tingkat pendidikan adalah sebagai berkut :

  1. Juru Muda, golongan I/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar.
  2. Juru Muda Tk. I, golongan I/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
  3. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas.
  4. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Ijazah Diploma III.
  5. Penata Muda, golongan ruang III/a bagi yang memiliki Ijazah  Sarjana (S1).
  6. Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Ijazah Magister (S2).
  7. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
Read 5347 times