PENGUMUMAN
Nomor: 3533 /UN16.11.WD1/PK.03/2025
Menindak lanjuti Wakil Rektor I No B/2173/UN16.WR1/TM.01/2025 tentang Pendaftaran Ulang Mahasiswa Periode Semester Genap 2025/2026, maka disampaikan sebagai berikut persyaratan dan administrassi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa yang akan mengajukan permohonan keringanan UKT 50%:
KATEGORI YANG MENDAPATKAN KERINGANAN UKT 50%:
- Mahasiswa Program Sarjana dengan SKS maksimum yang belum diselesaikan sebesar 6 SKS dan telah menempuh pendidikan minimal 8 Semester (Angkatan 2021 dan sebelumnya);
- Tidak berlaku bagi mahasiswa yang pernah mendapatkan Bidikmisi atau KIP-K;
- Keringanan UKT hanya berlaku 1 kali selama masa studi.
Persyaratan Administrasi:
- Mengisi form permohonan keringanan UKT 50% (form terlampir);
- Mengisi surat pernyataan hanya mengambil maksimal 6 SKS yang diketahui Ketua Departemen (form terlampir);
- Mengisi biodata pada berita acara verifikasi (form terlampir);
- Mengisi biodata pada form checklist (form terlampir);
- Kartu Mahasiswa;
- Transkrip Nilai Sementara yang diprint secara individu dari portal akademik.
SEMUA KELENGKAPAN ADMINISTRASI DITERIMA FAKULTAS PALING LAMBAT HARI RABU TANGGAL 7 JANUARI 2026 PUKUL 16.00 WIB MELALUI STAFF AKADEMIK DEKANAT FATETA.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar menjadi acuan bagi mahasiswa.
PDF Pengumuman dan Lampiran Keringanan UKT 50% Sem Genap 2025/2026






