Pengumuman Keringanan UKT 50% Semester Genap TA 2025/2026

31 Desember 2025

PENGUMUMAN
Nomor: 3533 /UN16.11.WD1/PK.03/2025

 

Menindak lanjuti Wakil Rektor I No B/2173/UN16.WR1/TM.01/2025 tentang Pendaftaran Ulang Mahasiswa Periode Semester Genap 2025/2026, maka disampaikan sebagai berikut persyaratan dan administrassi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa yang akan mengajukan permohonan keringanan UKT 50%:

 

KATEGORI YANG MENDAPATKAN KERINGANAN UKT 50%:

  1. Mahasiswa Program Sarjana dengan SKS maksimum yang belum diselesaikan sebesar 6 SKS dan telah menempuh pendidikan minimal 8 Semester (Angkatan 2021 dan sebelumnya);
  2. Tidak berlaku bagi mahasiswa yang pernah mendapatkan Bidikmisi atau KIP-K;
  3. Keringanan UKT hanya berlaku 1 kali selama masa studi.

 

Persyaratan Administrasi:

  1. Mengisi form permohonan keringanan UKT 50% (form terlampir);
  2. Mengisi surat pernyataan hanya mengambil maksimal 6 SKS yang diketahui Ketua Departemen (form terlampir);
  3. Mengisi biodata pada berita acara verifikasi (form terlampir);
  4. Mengisi biodata pada form checklist (form terlampir);
  5. Kartu Mahasiswa;
  6. Transkrip Nilai Sementara yang diprint secara individu dari portal akademik.

 

SEMUA KELENGKAPAN ADMINISTRASI DITERIMA FAKULTAS PALING LAMBAT HARI RABU TANGGAL 7 JANUARI 2026 PUKUL 16.00 WIB MELALUI STAFF AKADEMIK DEKANAT FATETA.

Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar menjadi acuan bagi mahasiswa.

 

PDF Pengumuman dan Lampiran Keringanan UKT 50% Sem Genap 2025/2026

 

Read 585 times