PENGUMUMAN KERINGANAN UKT KORBAN BENCANA
Menindak lanjuti Surat Rektor No B/2126/UN16.R/KM.05/2025, maka disampaikan sebagai berikut persyaratan dan administrasi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa yang akan mengajukan permohonan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak bencana:
KATEGORI YANG MENDAPATKAN KERINGANAN UKT
- Mahasiswa terdampak korban bencana
Persyaratan administrasi (jika ada)
- Fotokopi KTP orang tua atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Akta kematian orang tua atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa
- Surat penghasilan orang tua atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa ditandatangani Bendaharawan Gaji (PNS/Karyawan Swasta) atau ditandatangani Lurah (Wiraswasta/Buruh Pertani)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Instansi berwenang
- Surat Keterangan PHK atau dirumahkan dari instansi yang berwenang
- Kartu KIP Mahasiswa
- Dokumen DTKS/PKH/Kartu Keluarga Sejahtera
- Dokumen Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstreen (P2KE)
- Foto tempat tinggal tampak dalam, depan, samping
- Fotokopi rekening listrik dan rekening air dua bulan terakhir
- Foto kendaraan
- Surat keterangan korban bencana dari instansi terkait (walinagari)
Form yang harus diisi mahasiswa
- Form Permohonan Peninjauan Kembali Tarif UKT
- Mengisi biodata pada berita acara verifikasi (form terlampir)
- Mengisi biodata pada form checklist kelengkapan bahan verifikasi (form terlampir)
SEMUA KELENGKAPAN ADMINISTRASI DITERIMA FAKULTAS PALING LAMBAT HARI KAMIS TANGGAL 18 DESEMBER 2025 PUKUL 16.00 WIB DI DEKANAT FATETA UNAND.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar menjadi acuan bagi mahasiswa.






