Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;

Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;

Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.