Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Memberikan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Mengklarifikasi informasi dan/atau pengubahannya;
Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.