Bantuan Pendidikan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Tahap II 2025

12 Agustus 2025

Bantuan Pendidikan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Tahap II 2025

 

A. Ketentuan

  1. Mahasiswa yang diajukan adalah mahasiswa yang kurang mampu, dan belum pernah mendapatkan bantuan pendidikan dari BAZNAS Provinsi Sumatera Barat.
  2. Mahasiswa sedang tidak menerima beasiswa pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau beasiswa lainnya.
  3. Memiliki IPK minimal 3.00 skala 4.00.

 

B. Persyaratan

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga/KK
  4. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa/KTM
  5. Surat Keterangan Aktif Kuliah Asli dari kampus
  6. Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya Asli dari kampus
  7. Kartu Hasil Studi/KHS yang terakhir
  8. Surat Keterangan Tidak Mampu Asli dari Desa/Kelurahan/Nagari
  9. Surat Keterangan Aktif Jemaah Masjid/Musala Asli dan Berstempel Basah
  10. Nomor Hand Phone yang aktif
  11. Foto Copy Nama dan Nomor Rekening Bank Nagari Syari'ah/Bank Nagari, atas nama sendiri, pastikan nomor rekening aktif

 

Seluruh dokumen dan berkas diantar/dikirim langsung ke kantor UPZ Unand Gedung Auditorium lantai 2 Sayap Barat menggunakan amplop coklat. Adapun keseluruhan softcopy file harus diupload melalui tautan yang ada pada website UPZ https://upz.unand.ac.id/pendaftaran/4 atau Instagram @upz_unand. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP: Rozak (0812-6694-1145).

Berikut timeline penerimaan bantuan Pendidikan-BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Tahap II:

  1. Penerimaan berkas: 12-19 Agustus 2025
  2. Pengumuman kelulusan penerima beasiswa BAZNAS 22 Agustus 2025

 

Download Pengumuman Bantuan Baznas Tahap II

Read 31 times