Bantuan Pendidikan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Tahap II 2025
A. Ketentuan
- Mahasiswa yang diajukan adalah mahasiswa yang kurang mampu, dan belum pernah mendapatkan bantuan pendidikan dari BAZNAS Provinsi Sumatera Barat.
- Mahasiswa sedang tidak menerima beasiswa pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau beasiswa lainnya.
- Memiliki IPK minimal 3.00 skala 4.00.
B. Persyaratan
- Surat Permohonan ditujukan kepada Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk/KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga/KK
- Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa/KTM
- Surat Keterangan Aktif Kuliah Asli dari kampus
- Surat Pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lainnya Asli dari kampus
- Kartu Hasil Studi/KHS yang terakhir
- Surat Keterangan Tidak Mampu Asli dari Desa/Kelurahan/Nagari
- Surat Keterangan Aktif Jemaah Masjid/Musala Asli dan Berstempel Basah
- Nomor Hand Phone yang aktif
- Foto Copy Nama dan Nomor Rekening Bank Nagari Syari'ah/Bank Nagari, atas nama sendiri, pastikan nomor rekening aktif
Seluruh dokumen dan berkas diantar/dikirim langsung ke kantor UPZ Unand Gedung Auditorium lantai 2 Sayap Barat menggunakan amplop coklat. Adapun keseluruhan softcopy file harus diupload melalui tautan yang ada pada website UPZ https://upz.unand.ac.id/pendaftaran/4 atau Instagram @upz_unand. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP: Rozak (0812-6694-1145).
Berikut timeline penerimaan bantuan Pendidikan-BAZNAS Provinsi Sumatera Barat Tahap II:
- Penerimaan berkas: 12-19 Agustus 2025
- Pengumuman kelulusan penerima beasiswa BAZNAS 22 Agustus 2025