Peninjauan Kembali Tarif Uang Kuliah Tunggal Tahun 2025

21 Juli 2025

PENGUMUMAN
Nomor: 2381/UN16.11.WD1/TM.01.04/2025

 

Menindak lanjuti surat Wakil Rektor II Nomor B/295/UN16.WR2/KU.00.00/2025, maka disampaikan sebagai berikut persyaratan dan administrasi yang harus dilengkapi oleh mahasiswa yang akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali Tarif Uang Kuliah Tunggal:


A. KATEGORI YANG MENDAPATKAN PENURUNAN LEVEL UKT

  1. Mahasiswa dari keluarga miskin / rentan miskin / pertimbangan khusus / penghuni panti sosial (asuhan)
  2. Mahasiswa terdampak korban bencana

 

Persyaratan administrasi khusus

  1. Mahasiswa miskin / rentan miskin :
  • Surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang, dan/atau
  • Surat Kematian orang tua / wali dari instansi yang berwenang / Surat Keterangan PHK atau dirumahkan dari instansi yang berwenang / Surat Keterangan Pailit dari instansi yang berwenang/ Kartu KIP (boleh salah satu)
  1. Mahasiswa dengan pertimbangan khusus (boleh salah satu):
  • Surat keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  1. Mahasiswa penghuni panti sosial (asuhan), melampirkan Surat keterangan penghuni panti asuhan.
  2. Mahasiswa terdampak korban bencana, melampirkan Surat Keterangan korban bencana dari instansi terkait

Persyaratan administrasi umum:

  1. Mengisi surat permohonan yang diketahui orang tua / wali dengan membubuhkan tanda tangan basah (form terlampir).
  2. Mahasiswa mengisi biodata pada berita acara verifikasi (form terlampir).
  3. KTP orang Tua dan Kartu Keluarga
  4. Kartu Mahasiswa

 

B. SEMUA KELENGKAPAN ADMINISTRASI DIMASUKKAN KE DALAM MAP HIJAU DAN DITERIMA FAKULTAS PALING LAMBAT HARI RABU TANGGAL 23 JULI 2025 PUKUL 12.00 WIB MELALUI STAFF AKADEMIK DEKANAT FATETA.

Demikianlah pengumuman ini disampaikan, agar menjadi acuan bagi mahasiswa.

 

PDF Peninjauan Tarif UKT Tahun 2025

Read 133 times